Seorang Pejabat Kemensos Terima Rp 1 M dari Penyedia Bansos
JAKARTA – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, diduga menerima uang dari penyedia bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 1 miliar. Sesuai dengan penelusuran Tempo dari pengusaha dan beberapa narasumber lainnya, Pepen menerima uang tersebut dari penyedia bantuan sosial lewat Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen.
Uang itu diberikan kepada Adi di ruangan Kepala Biro Um
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini