JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan di ruang publik selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 hingga 24 Januari mendatang. Aturan tambahan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini merupakan penyesuaian terhadap isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM di Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memint
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login