maaf email atau password anda salah
Pemerintah membatasi aktivitas masyarakat dan industri di daerah-daerah yang memiliki tingkat persebaran Covid-19 tinggi selama PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Mayoritas daerah yang terkena pembatasan ketat tersebut adalah zona industri.
Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembatasan sosial—melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—hingga 2 Agustus mendatang. Dalam pembatasan kali ini, pemerintah daerah kembali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.