Sulit Menegakkan Protokol di Warung Makan
Satuan Polisi Pamong Praja tetap memberikan sanksi dan denda jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
JAKARTA – Warung-warung makan di Jakarta mendapat kelonggaran untuk melayani makan di tempat atau dine in selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kelonggaran itu dibarengi dengan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Namun sejauh ini aturan tersebut belum berjalan maksimal.
Tempo melihat langsung fenomena itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sebuah warung makan ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini