Usul DKI untuk menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 disambut pro dan kontra di DPRD. Pendukung menilai perlu terobosan atas rendahnya kesadaran warga, penolak menyatakan aturan saat ini belum dijalankan secara penuh.
Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Mapolda Metro Jaya, 5 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 168607420258_
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta terbelah menanggapi usul penambahan sanksi pidana dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menyatakan partainya mendukung pemerintah memasukkan sanksi pidana dalam revisi perda tersebut.
"Semangat dari revisi ini bukan untuk menghukum, tapi membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota serta membuat efek jer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.