Pelanggar Protokol Covid-19 Terancam Kurungan Enam Bulan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Amendemen yang diajukan bakal meningkatkan bobot sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik individu maupun sektor usaha.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan revisi diusulkan setelah Balai Kota mengevaluasi implementasi Perda Penanggulangan Covid-19 oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini