Pelanggar Protokol Covid-19 Terancam Kurungan Enam Bulan
Senin, 19 Juli 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penambahan sanksi pidana dalam revisi Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Dinilai tak sesuai dengan undang-undang karena tidak diberlakukan karantina wilayah dan tak ada jaminan pangan dari pemerintah.
Razia gabungan tempat usaha pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di kawasan Condet, Jakarta, 7 Juli 2021. TEMPO/Subekti.. tempo : 168598512753_
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Amendemen yang diajukan bakal meningkatkan bobot sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik individu maupun sektor usaha.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan revisi diusulkan setelah Balai Kota mengevaluasi implementasi Perda Penanggulangan Covid-19 oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.