JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dana bantuan sosial atau beasiswa melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Yanto, mengatakan dana beasiswa tersebut telah diajukan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. "Tahun ini anggarannya hanya untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Untuk yang swasta, masih kami hitung-hitung," kata Yanto kepada Tempo, kemarin.
Karena ada rencana pemberian beasiswa bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta, menurut Yanto, anggaran KJMU yang diajukan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta bertambah.
Program KJMU merupakan salah satu kebijakan unggulan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk meningkatkan kualitas pendidikan warga Jakarta. Program ini telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2018-2022. Targetnya, program ini bisa memberikan bantuan kepada 20 ribu penerima sebesar Rp 20 juta per mahasiswa dalam satu tahun.
Tahun ini pemerintah Jakarta telah memberikan KJMU kepada 5.061 mahasiswa yang menempuh pendidikan di 90 perguruan tinggi negeri. Jumlahnya meningkat dari total mahasiswa yang lolos verifikasi Dinas Pendidikan sebanyak 4.542 orang pada tahun lalu.
Sejauh ini, menurut Yanto, pemerintah DKI belum mematok target ihwal jumlah mahasiswa perguruan tinggi swasta yang akan menerima beasiswa KJMU. Yang jelas, kata dia, proses seleksi terhadap mahasiswa dari kampus swasta akan lebih ketat daripada mahasiswa asal kampus negeri.
Bantuan KJMU, Yanto melanjutkan, juga hanya akan diberikan kepada mahasiswa pemilik kartu identitas DKI Jakarta yang kuliah di perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Ibu Kota. Sedangkan KJMU untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri berlaku bagi mereka yang berkuliah di luar Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, menyebutkan syarat lain bagi mahasiswa swasta penerima KJMU di antaranya indeks prestasi kumulatif (IPK) tak boleh kurang dari 3,0 untuk program ilmu sosial dan 2,75 untuk ilmu eksakta. Selain itu, bantuan hanya bisa diberikan kepada mahasiswa swasta yang sama sekali belum menerima beasiswa dari program atau lembaga lain. "Intinya, satu saja. KJMU saja. Tak boleh terima yang lain," kata dia.
Adapun syarat administratif pengajuan beasiswa KJMU berlaku umum bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta. Calon penerima beasiswa harus mengirim data pribadi, surat permohonan, dan surat pernyataan sebagai penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. Calon penerima KJMU dari kalangan mahasiswa baru harus melampirkan bukti hasil seleksi masuk perguruan tinggi. Sedangkan mahasiswa aktif harus melampirkan kartu rencana studi.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 sebagai dasar pemberian KJMU untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta. Penerbitan peraturan tersebut, kata Anies, demi mendorong lahirnya calon pemimpin asal DKI yang berkualitas. "Negeri dan swasta itu hanya status, sesungguhnya proses belajar-mengajarnya sama," kata dia.
Anies juga menerangkan, program KJMU sebagian besar didanai pajak dari masyarakat DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu, pemerintah DKI memberlakukan syarat yang ketat bagi penerima KJMU. Kepada penerima KJMU, Anies berpesan agar mereka meraih prestasi yang tinggi. "Saya juga ingin Anda semua menjaga nama baik. Jaga nama baik penerima KJMU," ujarnya ketika menyerahkan KJMU secara simbolik ke sejumlah mahasiswa di Balai Kota, Senin lalu. FRANCISCO ROSARIANS