Pengadilan Tolak Praperadilan Bupati Kudus
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil. Hakim ketua Sudjarwanto mengatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Tamzil sudah sesuai dengan aturan.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Sudjarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Kuasa hukum Tamzil, Aristo Y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini