JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tengah mempersiapkan langkah hukum atas pemotongan kabel serat optik di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Sebab, pemotongan kabel itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perusahaan operator sehingga merugikan perusahaan dan konsumen.
Menurut Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga, langkah hukum itu ditujukan kepada pemerintah DKI Jakarta yang dinilai bertanggung jawab atas pengerjaan trotoar di Jalan Cikini. Untuk itu, sejumlah perusahaan operator tengah berkonsultasi dengan Ombudsman untuk mengetahui cara kerja pemerintah provinsi.
"Kami sudah komunikasi soal langkah hukum, sebagai langkah paling akhir. Karena sesuai dengan aturan, ini termasuk pidana," kata Arif, kemarin. "Harapannya sih bisa selesai, kalau pemerintah DKI Jakarta mau menjawab somasi kami."
Apjatel mengirimkan surat somasi kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 September lalu. Dalam surat itu, Apjatel mempersoalkan tindakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan pekerja lapangan yang secara sewenang-wenang memotong kabel serat optik di Jalan Cikini Raya. Pemotongan kabel itu terjadi dua kali, yaitu di depan Taman Ismail Marzuki pada 8 Agustus 2019 dan di depan Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus 2019. Menurut Arif, asosiasi dan perusahaan operator tak ada yang mendapat pemberitahuan atau peringatan sebelumnya.
Arif mengklaim, akibat tindakan tersebut, 20 perusahaan operator kehilangan sambungan jaringan telekomunikasi untuk layanan konsumen di kawasan Cikini dan sekitarnya. Sekurangnya, kata Arif, ada 90 jenis kabel serat optik yang terpasang di jalur tersebut.
Arif mengatakan Dinas Bina Marga memang telah mensosialisasi kegiatan revitalisasi trotoar yang salah satu efeknya adalah pemindahan kabel serat optik dari pemasangan udara ke saluran di bawah tanah. Informasi ini disampaikan dalam sejumlah rapat sekitar Desember 2018 hingga awal 2019. Saat itu pemerintah menyampaikan pemindahan kabel paling lambat pada Desember 2019. "Kami berpegang pada informasi pertama saja. Sejak dua bulan lalu, secara bertahap, Apjatel turun ke Cikini untuk memindahkan kabel dari atas ke bawah trotoar," ujar Arif.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pemberitahuan tentang proyek revitalisasi trotoar dan permintaan pemindahan kabel serat optik telah disampaikan berulang kali di awal 2019. Menurut dia, sejumlah perusahaan operator memang meminta waktu untuk memundurkan pelaksanaan proyek dan telah disetujui pemerintah DKI. "Tapi kami kan dikejar waktu juga supaya pada Desember harus selesai. Kalau terus mundur, Desember tak selesai, kami (Dinas Bina Marga) yang kena," kata Hari.
Dia mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan prosedur secara benar dan sesuai dengan aturan. Menurut dia, Apjatel telah diinformasikan sejak dua bulan sebelum pelaksanaan proyek. Setiap wali kota juga berkewajiban menjalin komunikasi dan sosialisasi lanjutan dengan Apjatel.
"Pertemuan lagi sekitar Maret dan April 2019. Kemarin itu sudah injury time. Kami sudah siapkan lubang atau saluran utama untuk kabel mereka. Tapi karena tak ada yang muncul, kami potong. Itu risiko mereka," kata Hari. LANI DIANA | FRANSISCO ROSARIANS