Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

10
September
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya
Opini

Masalah Pelonggaran Kepemilikan Bank

Baru dua tahun diberlakukan, aturan mengenai kepemilikan tunggal (single presence policy) atas suatu bank bakal dikaji ulang.

Edisi, 10 September 2019
Oleh: Tempo
Masalah Pelonggaran Kepemilikan Bank

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic and Educational Business Institute Jakarta

Baru dua tahun diberlakukan, aturan mengenai kepemilikan tunggal (single presence policy) atas suatu bank bakal dikaji ulang. Mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank.

Ketentuan kepemilikan tunggal atas satu bank menghendaki investor melakukan merger pada bank yang akan diakuisisi. Keharusan merger inilah yang tampaknya hendak mereka hindari. Selain itu, bank-bank kecil, yang mengalami kesulitan mencari investor baru, malas melakukan merger satu sama lain.

Secara teoretis, keengganan untuk melakukan merger sangat masuk akal. Merger mensyaratkan keberimbangan di antara bank-bank yang akan dilebur. Ketidaksetimbangan bank memunculkan masalah manajerial yang berimbas tidak ringan pada target pasar. Alih-alih bersinergi, merger bisa mendistorsi brand image yang telah dibangun. Maka, penguatan struktur modal dan aset bank menjadi sasaran yang dibidik dari regulasi kepemilikan tunggal dan disiasati perbankan dengan mencari tambahan modal untuk naik level.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTYgMTA6MTk6NDEiXQ

Tren ini tampaknya belum akan banyak berubah. Arsitek Perbankan Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia mensyaratkan kecukupan modal. Regulasi terbaru Basel III dan Peraturan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bahkan mewajibkan perbankan menambah cadangan modal untuk mengantisipasi penurunan nilai.

Dengan merevisi aturan tersebut, nantinya perbankan diperbolehkan memiliki lebih dari satu bank tanpa harus merger. Dengan begitu, bank-bank besar akan tertarik mengakuisisi bank-bank kecil guna memperluas cakupan bisnis dalam lingkup grup alias holding.

Dengan pelonggaran ini pula manfaat ekonomi dan sinergi bagi bank kecil akan lebih tinggi. Konsolidasi bank kecil, seperti menjadikannya unit khusus digital, usaha menengah kecil dan mikro, atau segmen retail di bawah kontrol bank besar, menjadi jauh lebih baik lantaran bank induk dapat menyuntikkan modal bila anak usahanya membutuhkan.

Namun pelonggaran kepemilikan tunggal berpotensi memunculkan persoalan baru. Yang paling dekat adalah era Masyarakat Ekonomi ASEAN di sektor keuangan yang akan dibebaskan mulai 2020. Konsekuensinya, akan banyak bank asing masuk dengan membeli bank lokal yang sudah ada.

Banyaknya bank asing ini niscaya akan menciptakan persaingan yang sehat dan meningkatkan efisiensi. Akibatnya, bank kecil domestik dengan tingkat efisiensi yang rendah akan dengan sendirinya tereliminasi.

Kekhawatiran ini perlu diantisipasi. Efisiensi rasio biaya operasional dan pendapatan operasional lebih tinggi pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I, yakni bank dengan modal inti sampai Rp 1 triliun, dan BUKU II, bank dengan modal inti Rp 1-5 triliun. Sementara itu, ukuran efisiensi yang diukur dengan indikator net interest margin (NIM) menunjukkan bank BUKU IV, bank dengan modal inti sedikitnya Rp 30 triliun, memiliki NIM paling besar. Artinya, efisiensi perbankan nasional belum meyakinkan.

Relaksasi kepemilikan tunggal juga membuka peluang penyaluran kredit kepada perusahaan dalam satu kepemilikan. Kondisi perbankan nasional menjelang krisis 1997/1998 menjadi pelajaran berharga mengenai hal ini. Intinya, risiko sistemik menjadi lebih besar dengan adanya pelonggaran kepemilikan tunggal bank.

Dalam skala industri, relaksasi kepemilikan tunggal agaknya sedikit memupus harapan untuk merasionalisasi jumlah bank di Tanah Air. Jumlah bank hingga Mei 2019 mencapai 113 unit, belum termasuk bank perkreditan rakyat yang mencapai ribuan. Angka ini diklaim masih terlalu besar untuk mencapai skala efisiensi.

Selain itu, kekakuan sikap bankir punya andil dalam menentukan perubahan lingkungan strategis nantinya. Bank kategori BUKU III dan IV adalah pemimpin pasar dalam industri perbankan yang masih berstruktur oligopolis. Dari total 113 bank umum yang beroperasi, 67 unit (60 persen) di antaranya adalah bank kecil di BUKU I dan II. Artinya, mayoritas bank kecil dan menengah pasif menunggu langkah yang akan dilakukan oleh bank-bank besar.

Jika demikian, proses konsolidasi bank secara individual memerlukan waktu yang lebih lama. Sejalan dengan itu, penyesuaian kolektif secara industri juga memakan tempo yang tidak singkat. Imbasnya, banyak energi sektor perbankan terbuang mubazir hanya untuk merespons sebuah kebijakan yang kemudian dianulir.

Dari ranah kebijakan, relaksasi kepemilikan tunggal niscaya mengusik kredibilitas OJK. Dalam kondisi ekonomi ke depan yang penuh dengan ketidakpastian, efek konfidensi bukan tidak mungkin lebih signifikan berperan dan bagaimana agen ekonomi merespons keadaan akan sangat bergantung pada kredibilitas kebijakannya.

Pada titik ini, pelaku pasar bisa jadi memperoleh kesan kebijakan OJK hanya coba-coba sebagai reaksi sesaat terhadap fenomena yang sedang terjadi. Risiko terberatnya, segala langkah yang diambil OJK nantinya ditangkap pelaku pasar hanya bersifat sementara dan bernasib sama dengan kebijakan kepemilikan tunggal.

Walhasil, inefisiensi lembaga keuangan di Tanah Air dalam tataran mikro tidak hanya disumbang oleh perilaku perbankan itu sendiri, tapi secara kelembagaan makro juga disokong oleh regulasi yang tidak efisien. Inkonsistensi regulasi kepemilikan tunggal menjadi ujud nyata dari inefisiensi kebijakan.



SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Masalah Pelonggaran Kepemilikan Bank
  • Dari Perang Dagang ke Perang Mata Uang

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Kolaborasi Dua Partai

    Mengamankan kepentingan politik masing-masing, PDIP dan Golkar bergandengan tangan mengegolkan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

    10 September 2019
  • Berita Utama

    Dukungan Revisi UU KPK Diduga Barter Revisi UU MD3

    PDIP dan Golkar ditengarai sepakat mengawal rencana revisi.

    10 September 2019
  • Berita Utama

    Pembahasan Intensif dengan Istana Dimulai Seusai Pemilihan Presiden

    Firman Soebagyo disebut-sebut sebagai penghubung dari DPR.

    10 September 2019
  • Berita Utama

    Lebih dari Seribu Dosen Tolak Revisi Undang-Undang KPK

    Mereka berasal dari 31 universitas di seluruh Indonesia.

    10 September 2019
  • Nasional

    Mantan Bupati Cianjur Divonis Lima Tahun Penjara

    Pengacara terdakwa menyatakan putusan majelis hakim sudah adil buat Irvan Rivano.

    10 September 2019
  • Nasional

    Teror Ular terhadap Mahasiswa Papua Dikecam

    Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menganggap teror ini bertujuan memprovokasi masyarakat.

    10 September 2019
  • Nasional

    Koalisi Kecam Keinginan DPR ‘Menguasai’ KPK

    Koalisi memasukkan catatan rekam jejak kandidat kepada Dewan.

    10 September 2019
  • Nasional

    DPR Akan Paksa Komisioner Setujui Revisi UU KPK

    Lima komisioner KPK terpilih kelak harus menandatangani "kontrak politik".

    10 September 2019
  • Parameter

    Dampak Media Sosial bagi Kesehatan Remaja

    Menurut survei Royal Society for Public Health yang berbasis di Inggris, Instagram adalah platform media sosial yang memiliki pengaruh paling negatif terhadap kesehatan mental remaja.

    10 September 2019
  • Peristiwa

    28 Wali Kota Ikuti Pertemuan Mayor Caucus di Bogor

    Sebanyak 28 wali kota dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti pertemuan Mayor Caucus 2019 di Kota Bogor untuk membahas pembangunan wilayah perkotaan.

    10 September 2019
  • Peristiwa

    PGAS Solution Jual Pelumas Pertamina

    Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT PGAS Solution, menjalin kolaborasi distribusi dengan PT Pertamina Lubricants, anak usaha PT Pertamina (Persero).

    10 September 2019
  • Peristiwa

    Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati.

    10 September 2019
  • Peristiwa

    Tiga Provinsi Jadi Percontohan Manajemen Krisis Pariwisata

    Menteri Pariwisata Arief Yahya menetapkan Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat sebagai lokasi proyek percontohan manajemen krisis kepariwisataan.

    10 September 2019
  • Peristiwa

    Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Akhir 2019

    PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan jalan tol layang Jakarta-Cikampek mulai dipakai sebagai jalur fungsional pada masa liburan akhir tahun ini

    10 September 2019
  • Peristiwa

    Gelombang Panas di Prancis Tewaskan 1.500 Orang

    Dua gelombang panas yang melanda Prancis pada musim panas tahun ini menyebabkan lebih dari 1.500 orang meninggal.

    10 September 2019
  • Peristiwa

    Jumlah Kunjungan ke Hong Kong Anjlok 40 Persen

    Unjuk rasa yang diwarnai dengan bentrokan antara demonstran dan polisi Hong Kong selama 15 pekan terakhir telah memukul industri pariwisata, terburuk sejak wabah SARS pada 2003.

    10 September 2019
  • Gaya Hidup

    Orkestra Musik Klasik di Pelataran Monas

    Jakarta Simfonia Orchestra dan Jakarta Oratorio Society mengadakan konser musik klasik di luar ruangan. Dianggap sebagai yang pertama di Indonesia.

    10 September 2019
  • Internasional

    Kecaman Taliban Setelah Gagal Berunding

    Kubu Republik mengkritik Trump karena menawarkan Camp David menjadi tuan rumah bagi milisi.

    10 September 2019
  • Internasional

    Patroli Gabungan Perdana AS-Turki di Suriah

    Rincian kerangka waktu dan ukuran wilayah zona aman belum ditentukan.

    10 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Anomali Harga Ayam Berkepanjangan

    Kerugian peternak ditaksir Rp 1,7 triliun.

    10 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bulog Tambah Penyaluran Cadangan Beras

    Lahan seluas 40.891 hektare mengalami gagal panen.

    10 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Subsidi Pelanggan Listrik 900 VA Dicabut

    Menghemat anggaran Rp 7,4 triliun pada 2020.

    10 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Konglomerasi Keuangan Bakal Kian Menggurita

    Tiga bank terbesar meramaikan rencana akuisisi.

    10 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    OJK Jamin Efektivitas Pengawasan Konglomerasi Keuangan

    Pembentukan divisi pengawasan khusus yang direkomendasikan Bank Dunia dianggap tak diperlukan.

    10 September 2019
  • Editorial

    Salah Langkah Menangani Veronica

    Keputusan polisi menjadikan Veronica Koman sebagai tersangka penghasutan kerusuhan Papua jelas mengada-ada.

    10 September 2019
  • Opini

    Masalah Pelonggaran Kepemilikan Bank

    Baru dua tahun diberlakukan, aturan mengenai kepemilikan tunggal (single presence policy) atas suatu bank bakal dikaji ulang.

    10 September 2019
  • Opini

    Dari Perang Dagang ke Perang Mata Uang

    Perang dagang lanjutan antara Amerika Serikat dan Cina semakin membara setelah Presiden Amerika Donald Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif 10 persen terhadap impor barang dari Cina

    10 September 2019
  • Ilmu dan Teknologi

    Teknik Baru Ekstraksi Atsiri

    Teknologi konvensional membutuhkan waktu lama, tak ramah lingkungan, dan merusak senyawa.

    10 September 2019
  • Metro

    Apjatel Ancam Perkarakan Pemotongan Kabel Optik di Trotoar Cikini

    Asosiasi operator sudah mengirim surat somasi kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 September lalu.

    10 September 2019
  • Metro

    Dewan Sarankan Agar Pembangunan Jakarta International Stadium Ditunda

    Anies Baswedan berharap peserta lelang tidak saling menjegal agar pembangunan stadion cepat rampung.

    10 September 2019
  • Metro

    Kepadatan Lalu Lintas Beralih ke Jalur Arteri

    "Itu efek balon. Kalau dipencet di sini, sebelah sana yang melembung."

    10 September 2019
  • Metro

    Pelanggaran Terjadi di Semua Wilayah Baru Aturan Ganjil-Genap

    Pelanggar umumnya berdalih sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap selama sebulan masih kurang.

    10 September 2019
  • Olah Raga

    Nadal Menuju Puncak

    Ia meraih gelar Grand Slam ke-19.

    10 September 2019
  • Olah Raga

    Pembinaan Berjenjang Bulu Tangkis Terancam Putus

    Sebanyak 40 persen pemain di pemusatan latihan nasional berasal dari PB Djarum.

    10 September 2019
  • Olah Raga

    Mimpi Kosovo di Pentas Eropa

    Inggris mewaspadai penampilan tim Elang Bangkit itu.

    10 September 2019
  • Olah Raga

    Bangkit

    Indonesia harus melupakan kekalahan dari Malaysia.

    10 September 2019
  • Olah Raga

    Perkasanya Gli Azzurri

    Sapu bersih 18 poin dari enam laga kualifikasi.

    10 September 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved