JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menyarankan agar pemerintah DKI menghentikan sementara pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Penundaan itu dilakukan hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merampungkan pemeriksaan proses lelang proyek JIS.
"Sampai ada pendapat final dari kedua lembaga itu, saya rasa proyek ini perlu ditunda," kata ketua sementara DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, kemarin.
Pantas khawatir, jika pembangunan stadion dipaksakan, justru akan timbul masalah di kemudian hari. Apalagi saat ini ada peserta lelang yang mengajukan surat keberatan kepada LKPP dan KPPU terkait dengan proses tender proyek tersebut.
Surat keberatan yang dimaksud Pantas itu dilayangkan oleh peserta lelang yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya pada 10 Agustus lalu. Salah satu poin keberatan PT Adhi Karya adalah tentang kejanggalan KSO Wika Gedung sebagai pemenang tender. Sebab, PT Wika Gedung bukan perusahaan yang diundang oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengikuti tender proyek JIS.
Selain itu, KSO Adhi Karya dirugikan karena bobot penilaian dari aspek harga lebih rendah (15 poin) dibandingkan dengan bobot penilaian yang diperoleh KSO Wika Gedung (27,78 poin). KSO Adhi Karya mengajukan penawaran sebesar Rp 3,78 triliun, sedangkan KSO Wika Gedung mengajukan penawaran Rp 4,08 triliun.
Dengan alasan itu, Pantas mempertanyakan alasan Jakpro memilih KSO Wika Gedung untuk proyek JIS. Apalagi harga penawaran yang diajukan KSO Wika Gedung lebih mahal Rp 300 miliar dibanding penawaran KSO Adhi Karya. "Selisih Rp 300 miliar ini kan bukan jumlah yang sedikit," ujarnya.
Pantas menyarankan agar pembangunan JIS sebaiknya diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga. Alasannya, kewenangan Dewan dalam pengawasan proyek pemerintah tidak menjangkau ke Jakpro. "DPRD tidak bisa pakai hak pengawasan lagi karena itu (Jakpro) sudah jadi badan hukum yang terpisah," katanya.
Sedangkan jika proyek JIS ditangani Dinas, kata Pantas, ada sejumlah aturan yang mengikat dan bisa digunakan untuk pengawasan. Misalnya saja, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. "Kalau dikerjakan Dinas Olahraga, kami bisa awasi sampai detail," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Direktur Konstruksi JIS PT Jakpro, Iwan Takwin, sebelumnya menyanggah adanya kejanggalan dalam lelang pembangunan stadion itu. Menurut dia, dalam pembangunan JIS, perusahaan daerah itu mengutamakan kualitas bangunan. KSO Wika Gedung unggul di aspek teknis dibandingkan dengan KSO Adhi Karya.
Ihwal permintaan Dewan untuk menyerahkan pembangunan JIS ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno, enggan memberikan tanggapan.
Gubernur Anies Baswedan menyayangkan munculnya perseteruan antara KSO Adhi Karya dan KSO Wika Gedung dalam proyek pembangunan JIS. "Saya heran, ini sama-sama perusahaan negara," katanya di Lapangan Silang Monas, kemarin.
Menurut Anies, panitia lelang telah mengikuti prosedur saat memilih KSO Wika Gedung sebagai kontraktor pembangunan JIS. Dia pun meminta agar badan usaha milik negara yang menjadi peserta lelang itu tidak saling menjegal agar pembangunan stadion bisa rampung tepat waktu. "Ini anak bangsa yang mau membangun untuk bangsa, tapi saling jegal. Nanti bisa menunda pembangunan," ujarnya. TAUFIQ SIDDIQ | GANGSAR PARIKESIT
Dewan Sarankan Agar Pembangunan Jakarta International Stadium Ditunda