Pemerintah memastikan tidak akan memungut PPN atas bahan pokok di pasar tradisional serta jasa pendidikan non-komersial.
Perdagangan bahan pokok di Pasar Senen, Jakarta, 5 November 2020. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 1686179447100_
JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggenjot dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya melakukan klasifikasi ulang barang dan jasa yang masuk kategori bukan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor, menuturkan rencana untuk mengatur ulang pengenaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.