Pemerintah bakal mengklasifikasi jenis-jenis bahan pokok yang bakal dikenai PPN. Sri Mulyani memastikan kategori bahan pokok murah tidak masuk jenis yang dipungut pajak.
Penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, 10 Juni 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168035682372
JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa untuk sembilan bahan pokok, medis, pelayanan sosial, dan jasa pendidikan bukan omong kosong belaka. Kebijakan tersebut bakal ditempuh melalui revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan mengeluarkan barang dan jasa tersebut dari kategori obyek pajak bebas PPN sebagaimana yang diterapkan selama ini.
Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.