Atur Ulang Pajak Pertambahan Nilai
JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa untuk sembilan bahan pokok, medis, pelayanan sosial, dan jasa pendidikan bukan omong kosong belaka. Kebijakan tersebut bakal ditempuh melalui revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan mengeluarkan barang dan jasa tersebut dari kategori obyek pajak bebas PPN sebagaimana yang diterapkan selama ini.
Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini