Menghalau Rayuan Usaha Tekfin Pinjaman Ilegal
JAKARTA – Tawaran pinjaman daring dari pelaku usaha teknologi finansial atau tekfin (fintech) ilegal kian subur pada masa pandemi Covid-19. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, menuturkan, pelaku pinjaman daring ilegal mencoba meraup untung dari masyarakat yang tengah mengalami kesulitan keuangan. “Pelaku fintech ilegal semakin mudah membuat aplikasi, situs web, dan mengirimkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini