Pemerintah Gunakan Tarif Patokan untuk Ekspor Benur Lobster
JAKARTA – Kegiatan ekspor benih bening lobster berjalan tanpa aturan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang pasti. Pemerintah belum menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun negara tetap mengantongi pendapatan dari kegiatan ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini