Mempersoalkan Diskriminasi dalam Perda Kota Bogor
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi memicu tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
arsip tempo : 170135021064.

BOGOR – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual mempersoalkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang diberlakukan di Kota Bogor. Koalisi menilai perda ini berpotensi melahirkan tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Bahkan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini