Mulur-Mulur Uang Pensiun
Mulai Mei nanti, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek baru bisa dilakukan pada usia pensiun.
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru soal pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dengan aturan ini, peserta BP Jamsostek, atau yang populer disebut BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat mencairkan jaminan hari tua pada usia 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengungkapkan perubahan itu dilakukan untuk mendudukkan kembali fungsi JHT BP Jamso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini