Rupa Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota
Ada keinginan mempertahankan kekhususan Jakarta mesti tak berstatus ibu kota negara. Pasca RUU IKN disahkan, Jakarta digagas menjadi pusat perekonomian, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah merumuskan konsep ideal nasib Jakarta setelah ibu kota negara dipastikan berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kepastian itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi undang-undang, kemarin.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah daerah akan mengundang sejumlah p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini