Bahaya Perpanjangan Masa Jabatan
JAKARTA – Pakar hukum tata negara mengkritik wacana jabatan presiden tiga periode lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menganggap ide tersebut sangat berbahaya dan mengancam iklim demokrasi di Indonesia.
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman, mengatakan penambahan masa jabatan presiden berpotensi memunculkan pemerintah yang cenderung diktator. Apalagi pemerintahan periode ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini