Celah Aturan Perubahan
Celah Aturan Perubahan
MASA jabatan presiden diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu periode. Untuk mengubah ketentuan tersebut, harus melalui amendemen UUD 1945 yang diatur pada Pasal 37. Isi pasal ini berubah sejak perubahan keempat konstitusi pada 2002. Satu syarat untuk mengamendemen konstitusi adalah usul dari sekurang-kurangn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini