Rangkap Jabatan Berujung Perkara
KPPU akan memperkarakan pelaku rangkap jabatan di BUMN yang melanggar aturan persaingan usaha.
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami temuan mengenai rangkap jabatan direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Juru bicara KPPU, Deswin Nur, mengatakan tahapan yang dilakukan saat ini adalah pemetaan profil pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan.
KPPU mencatat 62 direksi dan komisaris BUMN di tiga kluster, yang meliputi kluster keuangan, konstruksi, dan pertambangan, memiliki jabatan ganda di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini