Menggagalkan Amendemen Lewat Perlawanan Masyarakat Sipil
JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan tak banyak upaya yang dapat dilakukan ketika parlemen serius mengagendakan amendemen masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengatakan masyarakat sipil hanya bisa melakukan perlawanan secara informal.
"Secara formal, tidak ada yang bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan hanya langkah informal," kata Bivitri, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini