JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan tak banyak upaya yang dapat dilakukan ketika parlemen serius mengagendakan amendemen masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengatakan masyarakat sipil hanya bisa melakukan perlawanan secara informal.
"Secara formal, tidak ada yang bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan hanya langkah informal," kata Bivitri, kemarin.