Menggagalkan Amendemen Lewat Perlawanan Masyarakat Sipil
Selasa, 16 Maret 2021
Masyarakat perlu disadarkan tentang efek buruk dari masa jabatan presiden tiga periode.
Presiden Joko Widodo menunjukan surat suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) 008, Gambir, Jakarta, 17 April 2019. TEMPO/Subekti. tempo : 168527713745_
JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan tak banyak upaya yang dapat dilakukan ketika parlemen serius mengagendakan amendemen masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengatakan masyarakat sipil hanya bisa melakukan perlawanan secara informal.
"Secara formal, tidak ada yang bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan hanya langkah informal," kata Bivitri, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.