Ramai-ramai Bantah Wacana Presiden Tiga Periode
Majelis Permusyawaratan Rakyat memastikan tidak ada pembicaraan internal untuk memperpanjang masa jabatan presiden lewat amendemen konstitusi.
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membantah wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidang MPR. Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tak pernah ada pembahasan tersebut di lingkup internal MPR.
Suasana kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan di Jakarta. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Bambang menyatakan pemerintah sejauh ini juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini