Sepakat Dulu, Penaksiran Harga Belakangan
Perumda Pembangunan Sarana Jaya menyepakati harga lahan di Pondok Ranggon sebelum hasil appraisal keluar.
JAKARTA – Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Kejanggalan itu di antaranya terdapat dalam perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) antara Sarana Jaya dan Anja Runtuwene, anggota direksi PT Adonara Propertindo. Sebab, PPJB sudah disepakati sebelum penaksiran ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini