Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

16
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Jerat Korupsi Pajak untuk Korporasi

Korupsi kembali terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Dapatkah KPK menjerat korporasi yang terlibat?

Edisi, 16 Maret 2021
Oleh: Tempo
Ilustrasi: Kendra Paramita
  • - Praktik korupsi kembali terjadi di Direktorat Jenderal Pajak.
  • - Perusahaan yang terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka. .
  • - Undang-undang memungkinkan KPK menyeret korporasi ke meja hijau.

Emerson Yuntho
Wakil Direktur Visi Integritas


Praktik korupsi suap kembali terjadi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski belum diumumkan secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan dua petinggi di direktorat itu sebagai tersangka kasus suap.

Petinggi tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 50 miliar dari konsultan pajak yang berhubungan dengan pengurusan pajak dari tiga perusahaan besar di sektor pertambangan, perkebunan, dan perbankan.

Penetapan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sebagai tersangka pada akhirnya menambah daftar hitam kasus korupsi yang melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Dalam catatan Visi Integritas, selama kurun waktu 2010-2020, tercatat sedikitnya 30 pegawai dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut dalam kasus penyuapan. Nilai suap yang diterima sangat fantastis, dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjI6NDk6NDYiXQ

Dalam kasus suap yang melibatkan Angin dan Dadan, KPK juga menetapkan empat konsultan pajak sebagai tersangka. Sayangnya, perusahaan yang menerima keuntungan dari praktik suap pajak ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal tidak masuk akal jika perusahaan tidak mengetahui dan tidak terlibat praktik penyuapan kepada pejabat pajak tersebut.

Apakah perusahaan atau korporasi yang menyuap pegawai pajak bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi? Berdasarkan teori dan praktik sesungguhnya korporasi dapat dijerat dalam kasus korupsi, termasuk korupsi penyuapan kepada pegawai maupun pejabat perpajakan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tapi juga badan hukum atau korporasi. Bila korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Berbeda dengan subyek orang, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda dan pidana tambahan lainnya. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi, antara lain, adalah a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak, b) pembayaran uang pengganti, c) penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun, dan d) pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Upaya menjerat korporasi yang terlibat korupsi juga diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana adalah korporasi yang mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana. Pidana pokok untuk korporasi yang terbukti bersalah adalah denda dan jika tidak dibayar pengurusnya dapat dikenai hukuman kurungan hingga 2 bulan.

Dalam praktiknya, hingga saat ini, sudah 15 korporasi, baik swasta maupun badan usaha milik negara, yang dijerat dalam kasus korupsi oleh institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Rinciannya, sembilan kasus korupsi ditangani oleh kejaksaan, lima kasus oleh KPK, dan satu kasus oleh kepolisian.

Setidaknya sudah ada dua korporasi yang telah dijatuhi hukuman karena terbukti korupsi. Pada 2013, Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada PT Giri Jaladhi Wana karena terlibat dalam korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. Selain menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar, hakim menghukum penutupan sementara perusahaan itu selama enam bulan.

Korporasi lainnya adalah PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE). Pada 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan NKE terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009-2010. Hakim lalu menjatuhkan denda Rp 700 juta, pembayaran uang pengganti sebesar Rp 85 miliar, dan mencabut hak perusahaan itu dalam mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Lima dari 15 korporasi tersebut telah dijadikan tersangka karena menyuap pejabat kantor pajak. Pada 2018, Kejaksaan Agung diberitakan telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi dalam pengurusan pajak, yang terdiri atas PT Zebit Solution, PT Roda Nusantara, PT Japfa Santori, PT Citra Panji Manunggal, dan PT Sinar Meadow Internasional Indonesia. Kelima perusahaan tersebut diduga memberikan suap hingga Rp 4,6 miliar kepada Pranoto Aries Wibowo, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Semarang.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup, KPK sebaiknya tidak perlu ragu untuk menetapkan status tersangka terhadap korporasi yang menyuap pegawai pajak. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan akan mendukung langkah KPK dalam menuntaskan kasus suap perpajakan dan sekaligus membersihkan para "pengkhianat" di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Menjerat korporasi yang menyuap pegawai pajak penting dilakukan. Tidak saja membuat jera pelaku korporasi, hal ini juga menjadi peringatan bagi korporasi yang lain untuk tidak melakukan tindakan tercela serupa di kemudian hari. Upaya ini juga sejalan dengan program aksi pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK dan pemerintah, khususnya untuk mengoptimalkan penerimaan keuangan negara dari pajak.


#Korupsi Pajak #Direktorat Jenderal Pajak #KPK

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Jerat Korupsi Pajak untuk Korporasi

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Cukup Dua Periode

    Sejumlah pakar hukum tata negara membaca gelagat yang mengarahkan wacana amendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden. Peluang itu semakin terbuka setelah partai koalisi pemerintah menguasai mayoritas kursi DPR dan MPR, meski Jokowi mengaku tak menginginkan jabatan presiden hingga periode ketiga.

    16 Maret 2021
  • Berita Utama

    Peluang Amendemen UUD 1945 Menguat

    Jokowi menyatakan tak berminat menjadi presiden selama tiga periode.

    15 Maret 2021
  • Berita Utama

    Ramai-ramai Bantah Wacana Presiden Tiga Periode

    Majelis Permusyawaratan Rakyat memastikan tidak ada pembicaraan internal untuk memperpanjang masa jabatan presiden lewat amendemen konstitusi.

    16 Maret 2021
  • Berita Utama

    Menggagalkan Amendemen Lewat Perlawanan Masyarakat Sipil

    Masyarakat perlu disadarkan tentang efek buruk dari masa jabatan presiden tiga periode.

    16 Maret 2021
  • Berita Utama

    Wacana Amendemen Setelah Empat Kali

    Amendemen konstitusi sudah empat kali dilakukan sejak reformasi 1998.

    15 Maret 2021
  • Editorial

    Langkah Mundur Penanganan Limbah Batu Bara

    Presiden Joko Widodo harus segera menganulir regulasi yang mengeluarkan abu batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun.

    15 Maret 2021
  • Opini

    Jerat Korupsi Pajak untuk Korporasi

    Korupsi kembali terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Dapatkah KPK menjerat korporasi yang terlibat?

    15 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menanti Kesepakatan Harga Vaksinasi Mandiri

    Kadin memperkirakan harga vaksin untuk vaksinasi mandiri mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per dosis.

    15 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sinopharm Pasok 15 Juta Dosis untuk Vaksinasi Mandiri

    Bio Farma belum dapat mengajukan EUA untuk vaksin Sinopharm kepada BPOM.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Mengatur Vaksinasi Mandiri

    Pemerintah menetapkan sejumlah pedoman dasar untuk vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong agar tak mengganggu program vaksinasi pemerintah. Hingga 14 Maret, sudah ada 11.542 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta program ini.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Siasat Amankan Stok Pangan

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan impor sejumlah komoditas pangan pada awal tahun ini. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, pada Februari 2021, kenaikan impor tertinggi terjadi pada komoditas gula sebesar 32,8 persen dan gandum 23,8 persen.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Gerak Cepat Impor Pangan

    Impor pangan dipercepat untuk menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Rawan Tergerus karena Proyek Negara

    Berbagai lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan mempermasalahkan rancangan kebijakan baru Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memungkinkan pengubahan izin status zona inti kawasan konservasi laut untuk keperluan proyek strategis nasional (PSN).

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Proyek Nasional di Lahan Konservasi

    Pembangunan sejumlah proyek prioritas negara terganjal penolakan dari warga dan lembaga swadaya masyarakat. Salah satu alasan yang kerap memicu kontroversi adalah lokasi proyek yang beririsan dengan kawasan lindung atau konservasi alam. Berikut ini beberapa proyek jumbo yang dituding merusak ekosistem.

    15 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Gen Makhluk Awal Identik dengan Milik Manusia

    Makhluk awal itu memiliki kesamaan gen dengan hewan masa kini dan manusia.

    15 Maret 2021
  • Metro

    Dewan Minta Data Pengadaan Lahan Dibuka

    Selama ini Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah membeli lahan hingga 70 hektare.

    15 Maret 2021
  • Metro

    Sepakat Dulu, Penaksiran Harga Belakangan

    Perumda Pembangunan Sarana Jaya menyepakati harga lahan di Pondok Ranggon sebelum hasil appraisal keluar.

    16 Maret 2021
  • Metro

    Prasetyo Edi: Saya Hanya Mengesahkan Anggaran yang Diminta

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Ranggon yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.  

    15 Maret 2021
  • Metro

    Bogor Uji Coba Pembelajaran Secara Tatap Muka

    Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan 170 sekolah mulai menjalankan uji coba pembelajaran secara tatap muka.

    16 Maret 2021
  • Metro

    Sebelum Gerbang Sekolah Dibuka

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menargetkan pembelajaran secara tatap muka bisa dimulai kembali pada Juli mendatang. Target ini ditetapkan setelah vaksinasi Covid-19 kepada tenaga pendidik telah dijalankan dan diperkirakan rampung pada Juni 2020. Untuk pembelajaran tatap muka ini, pemerintah tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah.   

    15 Maret 2021
  • Nasional

    Hujan Kritik atas Batalnya Revisi Undang-Undang Pemilu

    Pembatalan revisi Undang-Undang Pemilu salah satunya berdampak kosongnya jabatan kepala daerah di beberapa wilayah dan akan diisi penjabat yang ditentukan pemerintah.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Dua Skema Pemilu 2024

    Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan untuk pertama kalinya pemilihan umum bakal diselenggarakan secara serentak pada tahun yang sama.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Tiga Pemilihan dalam Satu Tahun

    KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah digelar terpisah pada Maret dan November 2024.

    15 Maret 2021
  • Nasional

    PDIP Tepis Adanya Pertemuan Megawati dan Moeldoko

    PDIP mengklaim tidak pernah mengintervensi urusan internal partai lain.

    15 Maret 2021
  • Nasional

    Loyalitas Tunggal Fraksi Demokrat Senayan

    Anggota Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat berikrar setia kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

    16 Maret 2021
  • Ragam

    Persediaan Vaksin Terus Ditambah

    Vaksinasi dipercepat sebelum virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, bermutasi semakin banyak.

    15 Maret 2021
  • Ragam

    Memperbanyak Penyuntikan Vaksin

    Vaksin AstraZeneca menjadi vaksin keenam yang didatangkan pemerintah. Menurut data Kementerian Kesehatan, total vaksin saat ini sebanyak 40,1 juta dosis.

    15 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved