Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang proses hukum terhadap pelanggaran UU ITE, di antaranya mengatur ihwal terlapor yang tidak perlu ditahan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/Sigid Kurniawan. tempo : 167952320270
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Kami Ingin Mengurangi Ribut-ributnya
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang proses hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat edaran itu di antaranya mengatur soal terlapor yang tidak perlu ditahan.
Kepada Tempo melalui telepon, Senin malam, ia menjelaskan latar belakang dan renc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.