Pedoman Kapolri Hindari Dilema
JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang proses hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat telegram berjudul "Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif" itu bertarikh 19 Februari dan beredar ke masyarakat kemarin.
Sigit menerbitkan surat ini dengan menimbang perk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini