Setelah memeriksa ulang dokumen mereka, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengoreksi pernyataan mereka yang menyebutkan pantai pasir putih itu tak berizin.
Pantai Pasir Putih PIK2 di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta, 16 Februari 2021. TEMPO/Subekti.. tempo : 167532398781
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang meralat penyataan mereka soal izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pantai Pasir Putih di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). "Semua perizinan lengkap, termasuk amdalnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, kemarin.
Penjelasan ini merevisi omongan mereka sebelumnya. Seperti ditulis Koran Tempo di edisi Rabu, 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.