Perlakuan Istimewa Untuk Pengusaha Tambang
JAKARTA - Pemerintah memberikan "karpet merah" kepada para kontraktor pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dalam pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Salah satu privilese yang bakal diterima kontraktor adalah perpanjangan kontrak tanpa penciutan luas lahan tambang seperti aturan yang berlaku.
Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja yang diterima Tempo, pemerintah memulainya dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini