Pemerintah Kebut Pembahasan Revisi Peraturan Minerba
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali melanjutkan revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi yang mengatur perpanjangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ini sempat menuai polemik hingga tak jadi disahkan.
Pembahasan ulang revisi peraturan pemer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini