Karpet Merah untuk Pengusaha Tambang
Pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada pengusaha tambang batu bara melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Dalam draf omnibus law yang diusulkan pemerintah itu, kontrak tambang batu bara dapat diperpanjang tanpa lelang dan penciutan lahan. Prioritas bagi BUMN dan BUMD untuk mengambil alih kontrak pun dihilangkan.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini