Depok Godok Penerapan Perda Garasi
DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok menyusun aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang lebih dikenal dengan Perda Garasi. Sekretaris Dinas Perhubungan Depok Saifuddin Lubis mengatakan pemerintah tak bisa langsung menerapkan aturan serta-merta meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mengesahkan ketentuan tersebut. "Masih perlu sosialisasi dul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini