maaf email atau password anda salah


Utak-atik Hukum atas Nama Omnibus Law

Sebagian besar usul revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan mengakomodasi keberadaan UU Cipta Kerja. UU yang dibuat lewat omnibus juga dianggap lebih tinggi.

arsip tempo : 171425560645.

Aksi menolak RUU Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2020. Tempo/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171425560645.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR, kemarin. RUU itu berisi revisi sejumlah pasal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tambahan beberapa pasal baru. Inti revisi ataupun penambahan pasal itu mengukuhkan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perubahan ini jelas untuk mengakomodasi omnibus law

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan