maaf email atau password anda salah


Redam Kritik dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden

Meski banyak dikritik membahayakan kemerdekaaan berpendapat, pemerintah berkukuh mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP.  

arsip tempo : 171426393732.

Mahasiswa berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Bandung, 24 September 2019. TEMPO/Prima mulia. tempo : 171426393732.

JAKARTA – Pemerintah berkukuh mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meski menuai kecaman dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal tentang penghinaan terhadap presiden tetap dipertahankan untuk menjaga harkat dan martabat presiden sebagai kepala negara. 

Ia mengatakan ne

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan