Kejagung Bersiap Gugat Perusahaan Farmasi

Kejaksaan Agung mengkaji potensi kerugian negara dalam penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak. Perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop di luar ketentuan akan dituntut membayar ganti rugi.

Muhammad Hendartyo

Sabtu, 19 November 2022

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyiapkan opsi untuk menggugat perusahaan farmasi yang mengedarkan obat sirop mengandung senyawa etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) di atas ambang batas. Obat sirop tersebut diduga kuat menjadi penyebab melonjaknya jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak. "Di samping (menggugat) pidana, kami bisa lakukan gugatan perdata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin,

...

Berita Lainnya