Saringan Berlapis Cegah Manipulasi Seleksi
Seleksi anggota PPK dan PPS dilakukan secara daring untuk memudahkan pengecekan rekam jejak pendaftar. Masa tanggap selama sembilan hari menjadi kesempatan publik untuk mengkritik calon anggota penyelenggara ad hoc pemilu.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan berbagai saringan untuk menghindari adanya nama titipan menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Saringan itu berawal dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga periode masa tanggap bagi publik untuk mencermati rekam jejak setiap pendaftar.
Komisioner KPU, Parsadaan Harahap, mengatakan seleksi administrasi merupakan saringan pertama untuk men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini