Pelanggar Protokol Covid-19 Terancam Kurungan Enam Bulan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penambahan sanksi pidana dalam revisi Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Dinilai tak sesuai dengan undang-undang karena tidak diberlakukan karantina wilayah dan tak ada jaminan pangan dari pemerintah.

Imam Hamdi

Senin, 19 Juli 2021

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Amendemen yang diajukan bakal meningkatkan bobot sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik individu maupun sektor usaha.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan revisi diusulkan setelah Balai Kota mengevaluasi implementasi Perda Penanggulangan Covid-19 oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakar

...

Berita Lainnya