Persuasif Dulu, Sanksi Pidana Kemudian

Masih banyak warga yang belum memahami upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Tempo

Kamis, 1 Oktober 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal memprioritaskan cara persuasif dalam menerapkan peraturan daerah tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir jika warga tetap berkeras tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan, tenaga kesehatan puskesmas dan pegawai kelurahan akan membujuk lebih...

Berita Lainnya