Persuasif Dulu, Sanksi Pidana Kemudian
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal memprioritaskan cara persuasif dalam menerapkan peraturan daerah tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir jika warga tetap berkeras tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan, tenaga kesehatan puskesmas dan pegawai kelurahan akan membujuk lebih...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini