Dipaksa Melanggar lalu Dirumahkan

Perusahaan perikanan di Bitung merumahkan sebagian ABK. Keputusan sepihak itu diambil gara-gara perusahaan terkena sanksi pencabutan izin berlayar. Tempo bekerja sama dengan Environmental Justice Foundation menggelar liputan khusus mengenai kondisi nelayan-nelayan Bitung dan Halmahera.

Irsyan Hasyim

Senin, 29 Agustus 2022

JAKARTA – Nasib Wemprit Kahimbat, 45 tahun, salah satu anak buah kapal (ABK) di perusahaan perikanan PT Bina Nusa Pertiwi sedang kurang baik. Sejak Maret lalu, ia dirumahkan bersama 50 orang rekannya gara-gara dua kapal milik perusahaan asal Bitung, Sulawesi Utara, tersebut tertangkap petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta dikenai sanksi pencabutan izin berlayar.

Keputusan sepihak itu, kata di...

Berita Lainnya