Pemerintah Akan Melarang Total Transhipment
Alih muatan di tengah laut (transhipment) mengancam keselamatan ABK, rawan kriminalitas, membuat jumlah ikan tidak terdata, dan merugikan pemda setempat. Kementerian Kelautan akan melarang total transhipment.
Penangkapan ikan lintas provinsi tanpa izin memunculkan banyak masalah. Karena jarak dari pelabuhan asal sangat jauh, kapal penangkap ikan cenderung mengalihkan muatannya di tengah laut kepada kapal pengangkut (transhipment). Dengan begitu, kapal penangkap bisa bertahan hingga tujuh pekan di laut. Praktik ini mengancam keselamatan para anak buah kapal (ABK). Selain itu, transhipment membuat jumlah ikan yang ditangkap tidak terawasi dan merugikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini