maaf email atau password anda salah


Masalah Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil

Menteri Luhut ingin merevisi Undang-Undang TNI agar perwira TNI aktif dapat ditugaskan di kementerian/lembaga tanpa harus purnawirawan. Reformasi TNI dan birokrasi belum tuntas.

arsip tempo : 171405612784.

Tempo/Kendra Paramita. tempo : 171405612784.

M. Nurul Fajri
Tenaga Ahli Biro Hukum Kementerian Agraria

Baru-baru ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia direvisi. Tujuannya supaya perwira TNI aktif dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga tanpa harus menunggu jadi purnawirawan atau dipurnawirawankan.

Usulan Luhut ini sejatinya tidaklah baru. Beberapa waktu belakangan, tanpa mengubah Undang-Undan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan