Masalah Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil
Menteri Luhut ingin merevisi Undang-Undang TNI agar perwira TNI aktif dapat ditugaskan di kementerian/lembaga tanpa harus purnawirawan. Reformasi TNI dan birokrasi belum tuntas.
M. Nurul Fajri
Tenaga Ahli Biro Hukum Kementerian Agraria
Baru-baru ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia direvisi. Tujuannya supaya perwira TNI aktif dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga tanpa harus menunggu jadi purnawirawan atau dipurnawirawankan.
Usulan Luhut ini sejatinya tidaklah baru. Beberapa waktu belakangan, tanpa mengubah Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini