Tersebab Dana Pensiun Cair di Usia Muda

Dewan Jaminan Sosial Nasional mencatat pencairan klaim JHT di usia muda kian marak. Perubahan pola klaim menjadi sebab munculnya aturan baru pencairan JHT.

Ghoida Rahmah

Rabu, 16 Februari 2022

JAKARTA – Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pekerja berusia muda semakin marak. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah aturan pencairan dana JHT di usia pensiun atau saat pekerja berumur 56 tahun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan pencairan klaim JHT oleh pekerja muda berawal dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 26 Tahun 2015. Aturan itu mengizinkan pekerja mencairkan d

...

Berita Lainnya