Memangkas Wewenang Dewan Pengawas

Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik.

Tempo

Kamis, 6 Mei 2021

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus wewenang lembaga itu untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik. Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan lembaganya tidak lagi menerbitkan izin tersebut.

Tumpak berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah. “Kami mem

...

Berita Lainnya