Memangkas Wewenang Dewan Pengawas
Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik.
Tempo
Kamis, 6 Mei 2021
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus wewenang lembaga itu untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik. Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan lembaganya tidak lagi menerbitkan izin tersebut.
Tumpak berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah. “Kami mem
...