Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terhadap I Gede Ary Suryantara selama dua pekan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pemecatan pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167999003687
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang selama dua pekan sebelum memutuskan nasib I Gede Ary Suryantara, staf pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ary dilaporkan karena diduga menggelapkan barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh KPK. Lalu, lembaganya menggelar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.