Hadapi Sidang Pelanggaran Etik tanpa Pendampingan
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang selama dua pekan sebelum memutuskan nasib I Gede Ary Suryantara, staf pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ary dilaporkan karena diduga menggelapkan barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh KPK. Lalu, lembaganya menggelar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini