Tumpak Tetap Ketua KPK
JAKARTA - Meski Komisi Hukum DPR memutuskan menolak Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini tak otomatis membuat Tumpak Hatorangan Panggabean mundur dari jabatannya. Sebab, menurut staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, keputusan presiden soal pengangkatan Tumpak sebagai pelaksana tugas KPK diterbitkan saat perpu sah berlaku sebagai dasar hukum. "Tidak berarti posisi Pak Tumpak t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini