maaf email atau password anda salah
Mayoritas kreditor Garuda akhirnya menyetujui proposal perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disodorkan perusahaan. Meski begitu, maskapai penerbangan ini mesti menyelesaikan sederet pekerjaan rumah agar bebas dari lilitan utang. Upaya penyehatan Garuda masih sebatas gali lubang tutup utang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan penambahan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari akan menjadi yang terakhir kali diajukan. Manajemen akan memaksimalkan perpanjangan PKPU untuk melakukan negosiasi lanjutan dengan kreditor.
Angkasa Pura I memikul beban utang hingga Rp 35 triliun akibat penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 dan bunga utang pembangunan bandara. BUMN pengelola 15 bandara itu menyiapkan restrukturisasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2022.
Garuda Indonesia akan mengkonversi pinjaman kepada sesama badan usaha milik negara menjadi surat utang tanpa bunga. Dengan opsi ini, kreditor tidak memperoleh bunga sesuai dengan perjanjian awal. Skema restrukturisasi ini bisa merugikan sesama perusahaan pelat merah karena mengganggu arus kas dan kinerja keuangan perusahaan. Membahayakan BUMN lainnya yang masih sehat.
Kementerian BUMN merancang tiga skema untuk mengurangi beban utang Garuda Indonesia yang kini mencapai US$ 9,8 miliar atau sekitar Rp 140 triliun. Pembatalan nilai utang dan tunggakan secara material menjadi salah satu yang paling diandalkan, selain memangkas kembali jumlah armada serta negosiasi kontrak dengan puluhan lessor. Mampukah Garuda keluar dari jurang kebangkrutan di tengah lilitan utang?
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.