Revisi KUHP menambahkan klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial. Menjadi pasal karet.
Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita. tempo : 167952703853
SEMPAT hilang dari perhatian publik, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali menjadi omongan. Kali ini dengan pasal tambahan yang membuat ngeri: klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial.
Menjadi pasal karet, aturan ini dengan mudah menjerat siapa saja yang mengkritik pemerintah dan anggota legislatif. Rakyat kebanyakan tak bisa mengeluh tentang anggota DPR yang malas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.