Lagi, Pasal Karet KUHP
SEMPAT hilang dari perhatian publik, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali menjadi omongan. Kali ini dengan pasal tambahan yang membuat ngeri: klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial.
Menjadi pasal karet, aturan ini dengan mudah menjerat siapa saja yang mengkritik pemerintah dan anggota legislatif. Rakyat kebanyakan tak bisa mengeluh tentang anggota DPR yang malas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini