maaf email atau password anda salah


Lagi, Pasal Karet KUHP

Revisi KUHP menambahkan klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial. Menjadi pasal karet.

arsip tempo : 171413964897.

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita. tempo : 171413964897.

SEMPAT hilang dari perhatian publik, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali menjadi omongan. Kali ini dengan pasal tambahan yang membuat ngeri: klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial.

Menjadi pasal karet, aturan ini dengan mudah menjerat siapa saja yang mengkritik pemerintah dan anggota legislatif. Rakyat kebanyakan tak bisa mengeluh tentang anggota DPR yang malas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan