RKUHP masih mempertahankan pasal-pasal kolonial tentang penghinaan presiden dan lembaga negara. Pasal itu mematikan demokrasi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP saat konferensi pers terkait pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di kantor LBH, Jakarta, 26 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 168013786725
JAKARTA - Sejumlah akademikus dan organisasi masyarakat sipil mengkritik keputusan pemerintah yang tak kunjung menghapus pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan lembaga negara dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pasal tersebut bermasalah karena berisiko membungkam kritik terhadap penguasa. "Pasal-pasal seperti itu bisa mematikan demokrasi," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.