maaf email atau password anda salah


Wajib Tes PCR di Pintu Masuk

Pelaku perjalanan luar negeri bebas karantina. Pemerintah mewajibkan tes PCR dalam tempo 1 x 24 jam sejak kedatangan.

arsip tempo : 173079399278.

Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 24 Maret 2022. ANTARA/Muhammad Iqbal. tempo : 173079399278.

JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki Indonesia kini tidak diwajibkan menjalani karantina. Namun pendatang warga negara asing dan warga Indonesia wajib melakukan rapid test PCR pada saat kedatangan. “Tes dilakukan di semua entry point,” ujarnya, Kamis, 24 Maret 2022.

Suharyanto mengatakan, bagi yang mendapat hasil negatif,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan