Wajib Tes PCR di Pintu Masuk
Pelaku perjalanan luar negeri bebas karantina. Pemerintah mewajibkan tes PCR dalam tempo 1 x 24 jam sejak kedatangan.
JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki Indonesia kini tidak diwajibkan menjalani karantina. Namun pendatang warga negara asing dan warga Indonesia wajib melakukan rapid test PCR pada saat kedatangan. “Tes dilakukan di semua entry point,” ujarnya, Kamis, 24 Maret 2022.
Suharyanto mengatakan, bagi yang mendapat hasil negatif,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini